Kamis, 14 Juli 2011

Pengelolaan Pesisir Pasca Bencana Tsunami




BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pesisir merupakan wilayah yang sangat berarti bagi kehidupan manusia di bumi.
Sebagai wilayah peralihan darat dan laut yang memiliki keunikan ekosistem, dunia
memiliki kepedulian terhadap wilayah ini, khususnya di bidang lingkungan dalam
konteks pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Secara historis,
kota- kota penting dunia bertempat tidak jauh dari laut. Alasannya, kawasan ini
memiliki potensi sumber daya kelautan dan perikanan, serta memudahkan terjadinya
pedagangan antar daerah, pulau dan benua. Selain itu, wilayah pesisir juga
merupakan daerah penghambat masuknya gelombang besar air laut ke darat, yaitu
dengan keberadaan hutan mangrove. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketebalan
mangrove selebar 200 m dengan kerapatan 30 pohon/100 m2 dengan diameter
batang 15 cm dapat meredam sekitar 50% energi gelombang tsunami (Harada dan
Fumihiko, 2003 sebagaimana dikutip oleh Anwar dan Gunawan, 2006). Gelombang
laut setinggi 1,09 m di Teluk Grajagan, Banyuwangi dengan energi gelombang
sebesar 1.493,33 Joule tereduksi gelombangnya oleh hutan mangrove menjadi 0,73
m. Namun, data LIPI (2008) menyebutkan, laju kerusakan hutan bakau sekitar
200.000 hektar per tahun, yakni terjadi di Kalimantan, Sumatera, Sulawesi, dan
Jawa. Luas hutan bakau di seluruh Tanah Air kini diperkirakan hanya tinggal 1,2
juta hektar karena sebagian sudah beralih menjadi tambak, permukiman, dan
kawasan industri. Padahal, luas wilayah pesisir Indonesia dua pertiga dari luas
daratan dan garis pantainya 95.161 kilometer atau terpanjang kedua di dunia. Pada
masa Orde Baru, pengaturan wilayah pesisir dan laut lebih banyak dilakukan oleh
pemerintah pusat. Hal ini dapat dilihat pada UU nomor 24 tahun 1992 tentang
Penataan Ruang pasal 9 ayat 2 dimana dinyatakan bahwa wilayah lautan dan
wilayah udara diatur secara terpusat menurut undang-undang. Namun di masa
reformasi, dengan kelahiran UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah, Kabupaten/Kota memiliki kewenangan mengatur wilayah perairan yang ada
di wilayahnya sejauh 4 mil dari garis pantai. Selain itu juga diterbitkan Undang-
Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau
kecil. Sebagai negara kepulauan, wilayah pesisir dimiliki oleh seluruh propinsi yang
ada di Indonesia. Berdasarkan data jumlah Kabupaten/kota yang ada di Indonesia
pada tahun 2002, sebanyak 219 kabupaten/kota (68%) diantaranya memiliki wilayah
pesisir. Kabupaten/kota di Indonesia masing-masing memiliki karakteristik fisik
wilayah pesisir yang satu sama lain berbeda. Disamping itu masing-masing
kabupaten/kota juga memiliki perhatian yang berbeda di dalam pengelolaan wilayah
pesisir. Konsekuensi dari perbedaan perhatian tersebut menghasilkan kebijakan dan
instrumen kelembagaan yang berbeda satu sama lain dalam mengelola wilayah
pesisirnya. Akan tetapi, hingga akhir tahun 2004, perencanaan dan pengelolaan
wilayah pesisir baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah lebih banyak bersifat
sektoral. Pemerintah Daerah kabupaten/kota umumnya tidak membedakan secara
khusus kawasan pesisir dengan kawasan lainnya. Bencana tsunami pada tanggal 26
Desember 2004, merubah pandangan banyak pihak mengenai pentingnya
pengelolaaan pesisir dan laut yang memperhatikan aspek disaster management serta
perlunya konsistensi penerapan kebijakan pesisir dan lautan dalam rangka
3
pembangunan berkelanjutan (sustainable development). Tragedi bencana gempa dan
tsunami adalah sejarah paling kelam di provinsi Aceh. Sebagian besar wilayah
pesisir tersapu dengan menelan ratusan ribu jiwa. Infrastruktur, permukiman dan
sarana sosial hancur. Bencana ini tak hanya menimbulkan pengaruh fisik tapi juga
psikologis masyarakat Aceh yang trauma akibat kehilangan keluarga dan harta.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dilihat pentingnya wilayah pesisir sebagai
bagian terluas di Indonesia yang memiliki potensi sumber daya alam dan ekonomi
yang sangat besar. Namun, besarnya pengaruh bencana tsunami Desember 2004
menunjukkan bahwa pengelolaan wilayah pesisir di Indonesia belum
memperhatikan aspek disaster management serta perlunya konsistensi penerapan
kebijakan pesisir dan lautan. Padahal, pengelolaan daerah pantai harus mampu
memberikan perlindungan kualitas lingkungan dan sekaligus memenuhi kebutuhan
ekonomi bagi kehidupan masyarakat setempat. Oleh karena itu, permasalahan yang
akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1) Bagaimana konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan ?
2) Bagaimana penerapan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan di Aceh
pasca tsunami?
C. Tujuan Penulisan
Dari rumusan masalah yang telah dikemukakan diatas, maka tujuan penulisan
makalah ini adalah sebagai berikut :
1) Mendeskripsikan konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
2) Menjelaskan penerapan pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan di Aceh
pasca tsunami.
D. Manfaat Penulisan
Penulisan makalah ini diharapkan mampu memberikan manfaat antara lain :
1) Manfaat Praktis Makalah ini diharapkan dapat menambah informasi mengenai
strategi pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan yang sebaiknya diterapkan
di Indonesia.
2) Manfaat Teoritis Bagi mahasiswa, makalah ini diharapkan dapat memperkaya
dan memberikan sumbangan konseptual bagi pengembangan kajian perencanaan
pembangunan yang berkelanjutan, khususnya yang berhubungan dengan wilayah
pesisir serta sumber daya kelautan dan perikanan.
4
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Berkelanjutan Pesisir adalah jalur yang
sempit dimana terjadi interaksi darat dan laut. Artinya, kawasan pesisir meliputi
kawasan darat yang masih dipengaruhi oleh sifat-sifat laut (gelombang, pasang
surut) dan kawasan laut yang masih dipengaruhi oleh proses- proses alami dan
aktivitas manusia di daratan (sedimentasi, pencemaran). Wilayah pesisir dalam
geografi dunia merupakan tempat yang sangat unik, karena di tempat ini air tawar
dan air asin bercampur dan menjadikan wilayah ini sangat produktif serta kaya akan
ekosistem yang memiliki keaneka ragaman lingkungan laut. Pesisir tidak sama
dengan pantai, karena pantai merupakan bagian dari pesisir.Ekosistem Pesisir
Potensi pembangunan yang terdapat di wilayah pesisir secara garis besar terdiri dari
tiga kelompok :
1) Sumber daya dapat pulih (renewable resources) Hutan mangrove, ekosistem
terumbu karang, rumput laut, sumber daya perikanan laut, merupakan ekosistem
utama pendukung kehidupan yang penting di wilayah pesisir. Selain mempunyai
fungsi ekologis sebagai penyedia _utrient bagi biota perairan, tempat pemijahan dan
asuhan bagi bermacam biota, penahan abrasi, penahan amukan angin taufan dan
tsunami, penyerap limbah, pencegah intrusi air laut, dan lain sebagainya, Sumber
Daya Pulih yang terdapat di pesisir juga mempunyai fungsi ekonomis seperti
penyedia kayu, daun-daunan sebagai bahan baku obat obatan, dan lain-lain
2) Sumber daya tak dapat pulih (non-renewable resources) Sumber daya yang tidak
dapat pulih terdiri dari seluruh mineral dan geologi, antara lain minyak gas, granit,
emas, timah, Bouksit, tanah liat, pasir, dan Kaolin.
3) Jasa-jasa lingkungan (environmental services). Jasa-jasa lingkungan yang
dimaksud meliputi fungsi kawasan pesisir dan lautan sebagai tempat rekreasi dan
parawisata, media transportasi dan komunikasi, sumber energi, sarana pendidikan
dan penelitian, pertahanan keamanan, penampungan limbah, pengatur iklim,
kawasan lindung, dan sistem penunjang kehidupan serta fungsi fisiologis lainnya.
Konsep “pengelolaan wilayah pesisir” berbeda dengan konsep “pengelolaan
sumberdaya di wilayah pesisir” yang mengelola semua orang dan segala sesuatu
yang ada di wilayah pesisir. Contoh dari pengelolaan yang berbeda dengan
pengelolaan wilayah pesisir adalah; pengelolaan perikanan, pengelolaan hutan
pantai, pendidikan dan kesehatan dimana contoh-contoh tersebut tidak melihat
wilayah pesisir sebagai target. Yang paling utama dari konsep pengelolaan wilayah
pesisir adalah fokus pada karakteristik wilayah dari pesisir itu sendiri, dimana inti
dari konsep pengelolaan wilayah pesisir adalah kombinasi dari pembangunan
adaptif, terintegrasi, lingkungan, ekonomi dan sistem sosial. Strategi dan kebijakan
yang diambil didasarkan pada karakteristik pantai, sumberdaya, dan kebutuhan
pemanfaatannya. Oleh karena itu didalam proses perencanaan wilayah pesisir,
dimungkinkan pengambilan keputusan akan diarahkan pada pemeliharaan untuk
generasi yang akan datang (pembangunan berkelanjutan). Idealnya, dalam sebuah
proses pengelolaan kawasan pesisir yang meliputi perencanaan, implementasi dan
evaluasi, harus melibatkan minimal tiga unsur ,yaitu ilmuwan , pemerintah, dan
masyarakat. Proses alam lingkungan pesisir dan perubahan ekologi hanya dapat
dipahami oleh ilmuwan dan kemudian pemahaman tersebut menjadi basis
5
pertimbangan bagi pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang
menempatkan masyarakat pesisir sebagai pelaku dengan tujuan meningkatkan
keadaan sosial ekonomi kawasan. Program-program itu pun memerlukan partisipasi
masyarakat dalam pelestarian tradisi yang selaras dengan alam dan pelaksanaan
kebijakan pemerintah Rekayasa Ilmu Teknologi Manajemen pengetahuan (Sosial-
Ekonomi) alam Ilmuwan Budaya Sasaran Pembangunan Kebutuhan Pengelolaan
Pesisir Dunia secara Terpadu Internasional Masyarakat Pemerintah Unsur-Unsur
dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Terpadu Perencanan pembangunan
pesisir secara terpadu tersebut harus memperhatikan tiga prinsip pembangunan
berkelanjutan untuk pengelolaan wilayah pesisir yang dapat diuraikan sebagai
berikut :
1) Instrumen ekonomi lingkungan telah menjadi bagian dari pengambilan keputusan,
yang memasukkan parameter lingkungan untuk melihat analisis biaya manfaat (cost
benefit analysis). Misalnya pembangunan pabrik di wilayah pesisir harus
memperhitungkan tingkat pencemarannya terhadap laut, perlunya pengolahan
limbah ikan di Tempat Pelelangan Ikan, dan lain lain.
2) Isu lingkungan seperti konservasi keanekaragaman hayati menjadi perhatian
utama dalam pengambilan keputusan;
3) Pembangunan berkelanjutan sangat memperhatikan kualitas hidup manusia pada
saat sekarang dan masa yang akan datang, termasuk di dalamnya adalah sarana
pendidikan bagi masyarakat pesisir, penyediaan fasilitas kesehatan dan sanitasi yang
memadai, dan mitigasi bencana. Lebih lanjut, prinsip-prinsip tersebut dapat
dituangkan dalam konsep pengelolaan wilayah pesisir sebagai berikut:Rekayasa
Ilmu Teknologi Manajemen pengetahuan (Sosial-Ekonomi) alam Perencanaan
Research & pembangunan Pengabdian Ilmuwan Budaya Sasaran Pembangunan
Kebutuhan Dunia Internasional Masyarakat Pemerintah Regulasi dan Partisipasi -
Ekosistem Pesisir - Parameter Lingkungan - Konservasi - Kualitas Hidup Manusia
Konsep Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Berkelanjutan Strategi pengelolaan
tersebut merupakan upaya-upaya pemecahan masalah-masalah wilayah pesisir yang
harus dipecahkan melalui program-program pembangunan. Lebih lanjut lagi, dapat
disimpulkan bahwa faktor-faktor yang harus diperhatikan berkenaan dengan
program-program pengelolaan wilayah pesisir yaitu:
1) Pemerintah harus memiliki inisiatif dalam menanggapi berbagai permasalahan
degradasi sumberdaya yang terjadi dan konflik yang melibatkan banyak
kepentingan.
2) Batas wilayah hukum secara geografis harus ditetapkan (meliputi wilayah
perairan dan wilayah daratan)
3) Dicirikan dengan integrasi dua atau lebih sektor, didasarkan pada pengakuan alam
dan sistem pelayanan umum yang saling berhubungan dalam penggunaan pesisir dan
lingkungan.
B. Penerapan Pengelolaan Wilayah Pesisir Secara Berkelanjutan di Aceh Pasca
Tsunami Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang terletak di ujung barat
6
Indonesia, secara geografis di kelilingi oleh laut yaitu Selat Malaka, Samudera
Hindia dan pantai utaranya berbatasan dengan Selat Benggala. Wilayah pesisirnya
memiliki panjang garis pantai 1.660 km dengan luas wilayah perairan laut seluas
295.370 km² terdiri dari laut wilayah (perairan teritorial dan perairan kepulauan)
56.563 km² dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 238.807 km². Wilayah pantai dan
lautnya secara umum di pengaruhi oleh persimpangan arus dan gerakan Samudera
Hindia, Selat Malaka dan Laut Cina Selatan yang berinteraksi dengan daratan pulau
Sumatera, Semenanjung Malaka, Kepulauan Andaman dan Nicobar, sehingga
ekosistem laut di sepanjang pesisir Aceh sangant sesuai bagi kehidupan biota laut.
Kondisi ini sangat strategis untuk usaha perikanan, khususnya penangkapan ikan di
laut dan budidaya tambak. Di Nanggroe Aceh Darussalam terdapat gugusan pulaupulau
besar dan kecil sebanyak 119 buah serta 73 buah sungai penting yang
mengalir hingga ke muara. Kondisi wilayah tersebut di atas menjadikan Provinsi ini
sebagai salah satu wilayah yang memiliki potensi besar di sekitar kelautan dan
perikanan. Dengan sentuhan teknologi yang lebih modern dan tepat guna
menggantikan teknologi sederhana/tradisional yang masih ada, maka sektor ini
mempunyai peluang besar dan dapat menjadi sektor dominan dan andalan yang
dapat mengangkat serta meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat
Aceh di masa depan. Sebelum bencana tsunami 26 Desember 2004, perikanan
merupakan salah satu pilar ekonomi lokal di Nanggroe Aceh Darussalam,
menyumbangkan 6,5 persen dari Pendapatan Daerah Bruto (PDB) senilai 1,59 triliun
pada tahun 2004 (Dinas Perikanan dan Kelautan NAD, 2005). Potensi produksi
perikanan tangkap mencapai 120.209 ton/tahun sementara perikanan budidaya
mencapai 15.454 ton/tahun pada tahun 2003 (Dinas Perikanan dan Kelautan NAD
2004). Industri perikanan menyediakan lebih dari 100.000 lapangan kerja, 87 persen
(87.783) di sub sektor perikanan tangkap dan sisanya (14.461) di sub sektor
perikanan budidaya. Sekitar 53.100 orang menjadikan perikanan sebagai mata
pencaharian utama. Namun demikian, 60 persen adalah nelayan kecil menggunakan
perahu berukuran kecil. Dari sekitar 18.800 unit perahu/kapal ikan di Aceh, hanya
7.700 unit yang mampu melaut ke lepas pantai. Armada perikanan tangkap berskala
besar kebanyakan beroperasi di Aceh Utara, Aceh Timur, Bireuen, Aceh Barat dan
Aceh Selatan. Nelayan Aceh sebagian besar menggunakan alat tangkap pancing
(hook and line). Alat tangkap lain adalah pukat, jaring cincin (purse seine), pukat
darat, jaring insang, jaring payang, jaring dasar, jala dan lain-lain. Infrastruktur
penunjang industri ini meliputi satu pelabuhan perikanan besar di Banda Aceh, 10
pelabuhan pelelangan ikan (PPI) utama di 7 kabupaten/kota dan sejumlah tempat
pelelangan ikan (TPI) kecil di 18 kabupaten/kota. Selain itu terdapat 36.600 hektar
tambak, sebagian besar tambak semi intensif yang dimiliki petambak bermodal
kecil. Tambak-tambak ini tersebar di Aceh Utara, Pidie, Bireuen dan Aceh Timur.
Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) Indonesia mengelola sebuah pusat
pendidikan dan latihan (Pusdiklat) budidaya, sebuah pusat penelitian dan
pengembangan (Puslitbang) budidaya, sebuah laboratorium uji mutu perikanan dan
sebuah kapal latih. Di tiap kabupaten/kota, terdapat dinas perikanan dan kelautan.
Total aset di sektor perikanan pra-tsunami mencapai sekitar Rp 1,9 triliun. Pasca
tsunami, Bappenas (2005) memperkirakan 9563 unit perahu hancur atau tenggelam,
termasuk 3969 (41,5%) perahu tanpa motor, 2369 (24,8%) perahu bermotor dan
3225 (33,7%) kapal motor besar (5-50 ton). Selain itu, 38 unit TPI rusak berat dan
14.523 hektar tambak di 11 kabupaten/kota rusak berat. Diperkirakan total kerugian
langsung akibat bencana tsunami mencapai Rp 944.492.000 (50% dari nilai total
7
aset), sedangkan total nilai kerugian tak langsung mencapai Rp 3,8 milyar. Sebagian
besar kerugian berasal dari kerusakan tambak. Kerusakan tambak budidaya tersebar
merata. Bahkan di daerah yang tidak terlalu parah dampak tsunaminya (misalnya di
Aceh Selatan), tambak-tambak yang tergenang tidaklah mudah diperbaiki dan
digunakan kembali. Total kerugian mencapai Rp 466 milyar, sekitar 50 persen dari
total kerugian sektor perikanan. Kerugian ekonomi akibat tsunami paling besar
berasal dari hilangnya pendapatan dari sektor perikanan. Kondisi ini menunjukkan
pentingnya pembangunan wilayah pesisir secara berkelanjutan di Aceh. Di Aceh,
kawasan pesisir meliputi daratan yang digenangi air laut pada saat tsunami.
Jangkauan pasang surut pasca tsunami yang merambah lebih dalam ke daratan juga
dapat menjadi kriteria penentuan batas fisik daerah pesisir. Maka, dalam konteks
Aceh, pengelolaan kawasan pesisir setidaknya harus mampu mengakomodasi tiga
permasalahan pokok yaitu mitigasi bencana, pengembangan ekonomi kawasan dan
perlindungan ekosistem. Keterpaduan dari tiga faktor ini diharapkan berujung pada
sebuah pembangunan kawasan pesisir yang berkelanjutan. Mitigasi Bencana
Pembangunan Pesisir yang Berkelanjutan Pengembangan Perlindungan Ekonomi.
Integrasi Tiga Faktor Pengelolaan Kawasan Pesisir di Aceh 11Fungsi mitigasi
bencana dalam pengelolaan kawasan pesisir Aceh tidak lepas dari kondisi geologis
provinsi ini. Aceh berada di sekitar zona subduksi atau pertemuan lempeng besar
dunia yaitu lempeng Indo-Australia dan Eurasia. Tumbukan lempeng Indo-Australia
yang bergerak ke utara dengan kecepatan rata-rata 52 mm pertahun menyebabkan
rangkaian gempa yang tidak pernah berhenti. Gempa yang kekuatannya di atas 6,5
skala Richter (SR) dan terjadi di laut bisa berpotensi menghasilkan kembali tsunami
di pesisir Aceh. Kenaikan muka air laut akibat pasang ataupun pemanasan global
juga menjadi ancaman karena beberapa daerah di Aceh sangat landai contohnya
Banda Aceh. Mitigasi bencana dalam pengelolaan kawasan pesisir dapat dilakukan
dengan beberapa cara. Spatial planning atau tata ruang adalah kebijakan paling
mendasar dalam pengelolaan pesisir. Tata ruang pesisir yang baik dapat
memperkecil resiko kerusakan dari bencana yang berasal dari laut seperti tsunami
dan badai tropis. Karakteristik pesisir Aceh yang rawan gempa dan tsunami sudah
seharusnya dielaborasi dalam kebijakan tata ruang pesisir dengan memberikan ruang
khusus untuk penyangga (buffer zone). Kebijakan coastal setback ini bertujuan
untuk menjauhkan masyarakat dari limpasan langsung gelombang besar maupun
angin badai. Kawasan penyangga ini bisa diperuntukkan sebagai kawasan mangrove,
hutan produksi atau hutan pantai lainnya sehingga akan mempunyai nilai ekologi
dan ekonomi yang penting bagi kesehatan ekosistem pesisir dan berbagai mata
pencaharian masyarakat. Konsep tata ruang yang terdapat di dalam blue print
rehabilitasi dan rekonstruksi Aceh sudah memasukkan konsep coastal setback. Tata
ruang tersebut sebenarnya adalah tata ruang ideal dan seharusnya dilaksanakan di
kawasan pesisir Aceh. Namun penetapan buffer zone mempunyai konsekuensi
bahwa ruang tersebut harus bebas dari kegiatan konstruksi. Padahal, banyak daerah
yang akan dijadikan ruang penyangga merupakan kawasan pemukiman sebelum
tsunami. Selain itu, keinginan sebagian korban untuk kembali ke rumahnya seperti
sediakala. Pemerintah juga kesulitan untuk merelokasi penghuni pesisir korban
tsunami ke tempat yang lebih aman karena alasan ketersediaan lahan dan dana.
Kondisi ini memunculkan ide penataan desa yang menempatkan mitigasi tsunami
sebagai pertimbangan. Village planning atau perencanaan desa menghasilkan sebuah
tata desa sedemikian rupa sehingga apabila terjadi tsunami warga desa dapat
menyelamatkan dirinya melalui jalan-jalan (escape route) yang mempermudah
8
mencapai sebuah tempat yang aman (escape hill). Perencanaan desa ini
mensyaratkan partisipasi aktif dari warga setempat. Terkadang warga harus
mengorbankan sebagian tanahnya untuk membuat fasilitas umum seperti jalan dan
drainase. Perencanaan desa yang menata sistem drainase, air bersih, penghijauan dan
pengolahan sampah/limbah guna peningkatan kualitas hidup dan lingkungan desa
mempunyai efek positif bagi kesehatan lingkungan pesisir karena akan mengurangi
tekanan polusi dari pemukiman ke perairan pesisir. Perencanaan pembangunan di
pesisir memerlukan peraturan daerah tentang tata ruang pesisir yang memasukkan
prinsip coastal setback dalam pembangunan baru di wilayah pesisir. Sebagai contoh,
Perancis mempunyai sebuah undang-undang pesisir yang melarang pembangunan
dalam jarak 100 m dari bibir pantai kecuali bagi bangunan yang sudah ada
sebelumnya atau untuk keperluan ilmu pengetahuan, industri pelabuhan dan militer.
Pelarangan ini terkait dengan usaha reduksi tekanan terhadap lingkungan pesisir dari
kegiatan manusia dan juga melindungi kegiatan manusia dari limpasan gelombang
(storm surge) pada saat terjadi badai (tempĂȘte). Coastal setback atau penyangga juga
diterapkan di beberapa negara lainnya seperti Amerika Serikat dan negara-negara di
Kepulauan Karibia. Disamping itu, penetapan beberapa kawasan konservasi pantai
dan laut (Marine and Coastal Protected Areas) juga perlu dilakukan untuk
meningkatkan kapasitas pesisir untuk perlindungan pantai dan mendukung
kerberlanjutan perikanan. Selain kebijakan tata ruang, kesiapan warga dan informasi
yang diterima warga pesisir tentang bencana tsunami memainkan peran paling besar
dalam mereduksi korban jiwa. Karena itu, sistem pendeteksian dini (early warning
system) yang telah di set-up di Banda Aceh perlu dikembangkan lagi, misalnya
peringatan tersebut dapat langsung diterima dari setiap telepon genggam (HP) warga
dengan waktu cepat sehingga warga masih mempunyai waktu sebelum tsunami
mencapai pantai. Pengembangan ekonomi di kawasan pesisir tidak dapat dilepaskan
dari pemulihan lingkungan. Sejak dulu lingkungan pesisir telah menjadi sumber
mata pencaharian bagi masyarakat setempat seperti nelayan dan petambak.
Lingkungan pesisir Aceh yang rusak akibat tsunami harus dipulihkan. Selain
kegiatan restorasi dan rehabilitasi mangrove dan terumbu karang, kegiatan-kegiatan
yang memberikan tekanan (stress) bagi kedua ekosistem tersebut harus dihentikan
sehingga laju pemulihannya lebih cepat. Pembangunan infrastruktur yang
menghambat suplai air tawar ke kawasan penanaman kembali mangrove atau
penebangan hutan yang meningkatkan sedimentasi di perairan pesisir harus
dihentikan. Pengembangan ekonomi dengan mengabaikan daya dukung lingkungan
pesisir akan menyebabkan rapuhnya keberlanjutan kesejahteraan (sustainable
livelihood) masyarakat pesisir. Pemberian bantuan boat nelayan yang berlebihan
dapat membahayakan keberlangsungan profesi nelayan itu sendiri. Daya dukung
mangrove di Aceh mencapai titik nadir akan menurunkan ketersediaan ikan di
perairan pantai, terutama ketersediaan ikan yang bergantung langsung dengan
mangrove. Untuk menghindari hal yang tersebut, perlu adanya pengurangan tekanan
yang bersifat eksploitatif. Misalnya pembangunan armada boat kecil dikurangi dan
lebih berfokus pada pembangunan boat besar untuk menangkap ikan migrasi besar
di laut lepas yang tidak terlalu tergantung terhadap ekosistem mangrove, tuna
misalnya. Di sisi angkatan kerja, konversi pekerjaan juga dapat dilakukan untuk
mengurangi tekanan tersebut. Industri perikanan dapat menampung tenaga kerja
yang dulunya berprofesi sebagai nelayan sehingga tekanan terhadap ketersediaan
ikan berkurang. Industri perikanan juga memberikan nilai tambah pada produk
perikanan dan penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Disamping kegiatan
9
penangkapan ikan, pemanfaatan dan pengelolaan Sumber Daya Pulih juga dapat
dilakukan dengan pembudidayaan daerah pesisir dan laut. Pembudidayaan itu juga
harus dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan ekosistem, antara lain melalui
budidaya tambak dengan pola Silvofishery System. Teknologi budidaya tambak
dengan pola silvofishery system oleh masyarakat dilakukan terlebih dahulu dengan
menanam bakau di wilayah pesisir. Setelah bakau- bakau tersebut besar, bakaunya di
tebang dan tanah yang timbul dari kegiatan penanaman bakau tersebut dibuat jadi
tambak. Setelah terbentuk tambak, pada pematang tambak ditanami lagi dengan
bibit bakau dan masyarakat bisa memelihara ikan bandeng (Channos channos),
udang windu (Penaeus monodon) dan rumput laut (Gracillaria) di dalam tambak
tersebut. Dengan model silvofishery system tersebut, aspek ekonomi masyarakat
terpenuhi dari kegiatan budidaya ikan, udang dan rumput laut dalam tambak,
sedangkan aspek perlindungan pantai dan konservasi bakau dilakukan dengan tetap
menjaga bakau- bakau di pematang tambak dan bagian terluar dari tambak yang
terbentuk dengan greenbelt sekitar 100-200 meter. Kegiatan penanaman bakau dan
pembuatan tambak dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat walaupun tanpa bantuan
pemerintah, sehingga konsep social forestry atau community forestry tercipta
dengan sendirinya di wilayah pesisir tersebut. Saat ini, pembangunan kawasan
pesisir di Nanggroe Aceh Darussalam merupakan salah satu kegiatan utama
rehabilitasi dan rekonstruksi. Berbagai aktor turut serta dalam proses ini. Dalam
pengelolaan pembangunan ini, mutlak diperlukan komunikasi intensif antara
stakeholder pesisir Aceh. Pelibatan masyarakat dan ilmuwan sangat penting guna
mewujudkan pembangunan pesisir berkelanjutan, berbasis pada daya dukung
lingkungan. Pemda, BRR dan NGO sebagai aktor utama pembangunan kembali
pesisir harus mempunyai koordinasi padu sehingga tercipta visi yang sama tentang
kemana arah pembangunan pesisir Aceh. Karena penerapan berbagai standar
konstruksi dan atau program bantuan yang berbeda dalam berbagai sektor berpotensi
menghambat pelaksanaan rehabilitasi rekonstruksi terutama dalam pengembangan
wilayah pesisir di NAD. Maka, visi tersebut perlu diterjemahkan ke dalam program
dan kegiatan yang tidak akan tumpang tindih, melainkan program dan kegiatan
tersebut berjalan seiring dan saling melengkapi.
10
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
1) Konsep pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan berfokus pada
karakteristik ekosistem pesisir yang bersangkutan, yang dikelola dengan
memperhatikan aspek parameter lingkungan, konservasi, dan kualitas hidup
masyarakat, yang selanjutnya diidentifikasi secara komprehensif dan terpadu melalui
kerjasama Masyarakat, Ilmuwan, dan Pemerintah, untuk menemukan strategistrategi
pengelolaan pesisir yang tepat.
2) Pengelolaan wilayah pesisir di Aceh pasca tsunami diharapkan dapat
mengakomodasi tiga permasalahan pokok berdasarkan karakteristik pesisir Aceh,
yaitu mitigasi bencana, perlindungan ekosistem, dan pembangunan ekonomi
kawasan. Hal ini dapat dicapai antara lain melalui strategi Coastal Setback, Village
Planning, Early Warning System, restorasi dan rehabilitasi mangrove dan terumbu
karang, berbagai upaya mengurangi tekanan eksploitasi terhadap ekosistem, serta
budidaya tambak dengan pola silvofishery system.
B. Saran
1) Diperlukan penelitian lebih lanjut mengenai parameter lingkungan di wilayah
pesisir.
2) Diperlukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pentingnya partisipasi
masyarakat pengelolaan wilayah pesisir secara berkelanjutan.
3) Di wilayah Indonesia yang secara geologis rentan bencana alam, mitigasi bencana
perlu menjadi prioritas pemerintah daerah.
11
DAFTAR PUSTAKA
Amri, Andi. 2006. Arahan Pemanfaatan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan
Perikanan di Kepulauan Spermonde. www.google.com Anonim. Pembangunan
Bidang Kelautan dan Peirkanan. www.google.com [diakses pada 08/05/2009].
Anonim. 2007. Pengelolaan Terpadu Kawasan Pesisir Aceh (Pasca Tsunami).
http://kaifamart.multiply.com/journal/item/7/Pengelolaan_Pesisir_Pasca
_Tsunami_2472006 [diakses pada 08/05/2009]. Anonim. Nanggroe Aceh
Darussalam. http://www.ksacc.com/ [diakses pada 08/05/2009]. Anonim. 2008.
Pengelolaan Pesisir dan Laut. www.google.com [diakses pada 19/05/2009] Anonim.
2008. Pengelolaan Pesisir Tidak Terarah Setiap Tahun 200.000 Hektar Hutan Bakau
Rusak. www.indonesia.go.id [diakses pada 19/05/2009] Anwar, Chairil, dan Hendra
Gunawan. 2006. Peranan Ekologis dan Sosial Ekonomis Hutan Mangrove dalam
Mendukung Pembangunan Wilayah Pesisir. Makalah Utama pada Ekspose Hasilhasil
Penelitian : Konservasi dan Rehabilitasi Sumberdaya Hutan. Padang, 20
September 2006 Dartoyo, A. Ari. 2004. Model Pengelolaan Wilayah Pesisir
Kabupaten Berbasis Digital (Studi Kasus: Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa
Tengah). Disampaikan dalam Temu Alumni MPKD 9-11 September 2004.
Kusumastanto, Tridoyo. 2007. Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Lautan Wilayah
Nanggroe Aceh Darussalam Pasca Bencana Tsunami.
http://tridoyo.blogspot.com/2007/09/pengelolaan-wilayah-pesisir-dan- lautan.html
[diakses pada 08/05/2009] Vebry, Muamar, dkk. 2006. Kajian 12 Bulan Pertama
Kegiatan Rekonstruksi Dan Rehabilitasi Perrumahan Di Aceh Paska Gempa Bumi
Dan Tsunami. The Aceh Institute. Yuniarti. 2007. Pengelolaan Wilayah Pesisir di
Indonesia (Studi Kasus: Pengelolaan Terumbu Karang Berbasis Masyarakat di
Kepulauan Riau). Jatinangor: Universitas Pajajaran. 17
12

Tidak ada komentar:

Posting Komentar